TAHAPAN AKREDITASI PAUD ,RA,TK

TAHAPAN AKREDITASI PAUD ,RA,TK







Tahapan Akreditasi


Akreditasi PAUD dan PNF adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan PAUD dan PNF berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.
Tahapan akreditasi terdiri dari : (1) Permohonan Akreditasi, (2) Pemeriksaan Berkas Awal, (3) Desk Assessment,  (4) Visitasi, (5) Validasi dan Verifikasi, (6) Penetapan Status Akreditasi dan Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan (7) Permohonan Reakreditasi.



Penilaian (Desk Assessment)




Penilaian Akreditasi (Desk Assessment) adalah kegiatan menilai dokumen permohonan akreditasi dengan memperhatikan aspek keberadaan, kesesuaian dan kelengkapan dengan mengacu Rubrik Penilaian Akreditasi PAUD/LKP/PKBM BAN PAUD dan PNF. Badan Akreditasi Provinsi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan NonFormal (BAP PAUD dan PNF) menyelenggarakan kegiatan Desk Assessment di provinsi masing-masing. Asesor Desk Assessment diusulkan oleh BAP PAUD dan PNF yang ditetapkan oleh BAN PAUD dan PNF dengan Surat Keputusan.
Pelaksanaan Penilaian Akreditasi (Desk Assessment) :
  1. BAP PAUD dan PNF menyelenggarakan kegiatan Desk Assessment di provinsi masing-masing.
  2. Asesor Desk Assessment diusulkan oleh BAP PAUD dan PNF yang ditetapkan oleh BAN PAUD dan PNF dengan Surat Keputusan.
  3. Desk Assessment dilakukan oleh asesor BAN PAUD dan PNF menggunakan Aplikasi Akreditasi 2017.
  4. Asesor Desk Assessment menilai dokumen permohonan akreditasi dengan memperhatikan aspek keberadaan, kesesuaian dan kelengkapan dengan mengacu Rubrik Penilaian Akreditasi PAUD/LKP/PKBM BAN PAUD dan PNF.
  5. Asesor Desk Assessment bertanggung jawab terhadap hasil penilaiannya dan akan ditayangkan secara transparan di website BAN PAUD dan PNF.
  6. BAP PAUD dan PNF menilai kinerja asesor Desk Assessment dan hasil penilaiannya dilaporkan secara tertulis ke BAN PAUD dan PNF.
Visitasi (Site Visit Evaluation) 



Visitasi Akreditasi (Site Visit Evaluation) adalah melakukan verifikasi data akreditasi dilapangan dengan menganalisis aspek keberadaan, kesesuaian dan kelengkapan menggunakan Aplikasi Akreditasi 2017 dengan mengacu Rubrik Penilaian Akreditasi PAUD/LKP/PKBM BAN PAUD dan PNF.
Pelaksanaan Visitasi Akreditasi (Site Visit Evaluation) :
  1. Badan Akreditasi Provinsi Pendidikan Anak Usia Dini dan Penidikan NonFormal (BAP PAUD dan PNF) menyelenggarakan kegiatan Visitasi di provinsi masing-masing.
  2. Asesor Visitasi diusulkan oleh BAP PAUD dan PNF yang ditetapkan oleh BAN PAUD dan PNF dengan Surat Keputusan.
  3. Visitasi Akreditasi dilakukan oleh 2 (dua) asesor BAN PAUD dan PNF sesuai dengan prosedur dan kode etik visitasi akreditasi yang telah ditetapkan oleh BAN PAUD dan PNF.
  4. Prosedur visitasi yang dimaksud adalah tahapan dari Pembukaan (opening meeting) sampai dengan Penutupan (closing meeting) Kegiatan Visitasi Akreditasi.
  5. Kode etik visitasi mengatur etika dalam melakukan visitasi akreditasi dengan baik dan benar atau yang boleh dilakukan/diterima dan yang dilarang dilakukan/diterima oleh asesor dari asesi.
  6. Asesor Visitasi Akreditasi diwajibkan untuk menggunakan berbagai teknik verifikasi data, seperti: observasi, wawancara, uji petik dari berbagai sumber (misalnya: peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dokumen tertulis).
  7. Asesor Visitasi Akreditasi harus melakukan verifikasi data berdasarkan atas Rubrik Penilaian Akreditasi PAUD/LKP/PKBM BAN PAUD dan PNF Hasil visitasi dalam FR-AK-04a dibuat 2 (dua) rangkap, satu rangkap diberikan oleh asesor kepada asesi sebagai bahan pembinaan mutu lembaga PAUD/LKP/PKBM dan satu rangkap dilampirkan dalam laporan asesor visitasi.
  8. FR-AK-07 sebagai berita acara visitasi dan ditandatangani bersama oleh asesor dan asesi.
  9. Hasil Visitasi dalam Aplikasi Akreditasi tidak boleh diperlihatkan asesor kepada asesi.
  10. Asesor Visitasi Akreditasi diharuskan membuat laporan mandiri sebagai bukti kinerja asesor dalam melaksanakan tugas.

Validasi dan Verifikasi



  1. Validasi dan verifikasi adalah tahapan percermatan terhadap hasil penilaian asesor desk assessment dan asesor visitasi akreditasi secara akurat.
    Pelaksanaan Validasi dan Verifikasi :
    1. BAP PAUD dan PNF menyiapkan penyelenggaraan kegiatan validasi dan verifikasi hasil visitasi akreditasi di provinsi masing-masing.
    2. Asesor validasi dan verifikasi ditetapkan oleh BAN PAUD dan PNF dengan Surat Keputusan.
    3. Validasi dan verifikasi hasil visitasi akreditasi dilakukan oleh 1 (satu) asesor validasi yang telah dipilih dan dilatih (TOT) oleh BAN PAUD dan PNF sesuai dengan prosedur dan kode etik validasi dan verifikasi hasil akreditasi yang telah ditetapkan oleh BAN PAUD dan PNF.
    4. Prosedur validasi dan verifikasi yang dimaksud adalah tahapan percermatan terhadap hasil penilaian asesor desk assessment dan asesor visitasi akreditasi secara akurat.
    5. Asesor validasi dan verifikasi wajib menggunakan berbagai teknik validasi dan verifikasi data, seperti validasi konseptual maupun validasi logika.
    6. BAP PAUD dan PNF menilai kinerja Asesor validasi dan verifikasi dan hasil penilaiannya dilaporkan secara tertulis ke BAN PAUD dan PNF.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERJUANGKAN PPPK DI MADRASAH SWASTA & INPASING ,UPAYA KEMENAG SEJAHTERAKAN GURU

MAKNA LAMBANG / LOGO KEMENTERIAN AGAMA RI