Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2023

KABAR GEMBIRA GURU MADRASAH SWASTA, ( IMPASING ) KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT GURU SWASTA MELALUI SK DIRJEN PENDIS 4111 TAHUN 2023

Gambar
Kabar baik bagi guru non ASN atau guru  madrasah swasta yang sudah sertifikasi. Kabar baik ini adalah turunnya SK Dirjen pendis nomor 4111 tahun 2023 , tentang juknis pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru non ASN atau yang lebih dikenal dengan inpassing guru. Kabar gembira ini berkaitan dengan penibgkatan tunjangan guru yang sudah inpassing. Guru Inpasing akan mendapatkan tunjangan yang hampir sama dengan gaji pokok ASN sesuai dengan golongan dan jabatannya. Oleh karena itu perlu  bagi guru swasta untuk menyambut dengan gembira dengan mensukseskan pemberkasan inpassing tersebut.Hal-hal yang perlu diketahui adalah sebagai berikut : SASARAN  Sasaran Pemberian Kesetaraan adalah GBASN bersertifikat pendidik yang bertugas di madrasah dan belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum tanggal 1 Januari 2012.  B. PERSYARATAN Pemberian Kesetaraan dilakukan kepad