KABAR GEMBIRA GURU MADRASAH SWASTA, ( IMPASING ) KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT GURU SWASTA MELALUI SK DIRJEN PENDIS 4111 TAHUN 2023

Kabar baik bagi guru non ASN atau guru  madrasah swasta yang sudah sertifikasi. Kabar baik ini adalah turunnya SK Dirjen pendis nomor 4111 tahun 2023 , tentang juknis pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru non ASN atau yang lebih dikenal dengan inpassing guru. Kabar gembira ini berkaitan dengan penibgkatan tunjangan guru yang sudah inpassing. Guru Inpasing akan mendapatkan tunjangan yang hampir sama dengan gaji pokok ASN sesuai dengan golongan dan jabatannya. Oleh karena itu perlu  bagi guru swasta untuk menyambut dengan gembira dengan mensukseskan pemberkasan inpassing tersebut.Hal-hal yang perlu diketahui adalah sebagai berikut :

SASARAN 

Sasaran Pemberian Kesetaraan adalah GBASN bersertifikat pendidik yang bertugas di madrasah dan belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum tanggal 1 Januari 2012. 

B. PERSYARATAN Pemberian Kesetaraan dilakukan kepada GBASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) ; Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum Tanggal 1 Januari 2012; Memiliki NRG yang terbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023; Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) Tahun terhitung pada saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan; Memiliki Kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-lV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/ Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Terdaftar dalam SIMPATIKA, dan Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA. 

C. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEMBERIAN KESETARAAN 

Pemberian Kesetaraan dilakukan dengan mempertimbangkan: a. Jenjang dan Kualifikasi Pendidikan; b. Masa kerja, yang terhitung mulai ditetapkan guru, aktif bertugas sebagai guru dan memenuhi kualifikasi pendidikan sekurangkurangnya Sarjana (S-l) atau Diploma 4 (D-IV); c. Sertifikat pendidik; 

D. MEKANISME PEMBERIAN KESETARAAN Pemberian Kesetaraan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: 

1. Guru menyiapkan berkas usulan pemberian kesetaraan.

Berkas usulan dimaksud pada angka 1 terdiri atas: 

a. Surat usulan permohonan Pemberian Kesetaraan dari guru yang bersangkutan; 

b. Surat Keputusan/Penetapan awal sebagai guru yang menjadi dasar penghitungan masa kerja; 

C. Ijazah Jenjang Diploma empat (D-IV), Sarjana (S-l), Magister (S-2) dan/atau Doktor (S-3). Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/ Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; dan d. Pakta Integritas. Format surat usulan dan pakta integritas diunduh melalui SIMPATIKA.  

 3. Guru mengusulkan Pemberian Kesetaraan dengan mengunggah pindaian/ Scan berkas usulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 melalui SIMPATIKA dan melengkapi data berdasarkan informasi yang tercantum dalam berkas usulan; 

4. Kantor Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melakukan Verifikasi dan Validasi secara berjenjang terhadap berkas usulan yang telah diunggah oleh Guru melalui SIMPATIKA;

5.Dalam hal berkas usulan dinyatakan lulus verifikasi dan validasi, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melakukan penghitungan menggunakan SIMPATIKA. Formulasi mengenai aspek penetapan Pemberian Kesetaraan tercantum dalam BAB IV Keputusan ini; 

6. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menetapkan angka kredit Pemberian Kesetaraan dan menyampaikannya kepada Pejabat yang berwenang untuk selanjutnya ditetapkan Pemberian Kesetaraannya. (Format SK terlampir) 

7. Dalam hal berkas berkas usulan dinyatakan tidak lulus verifikasi dan validasi, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan pemberitahuan kepada Guru yang bersangkutan disertai alasan. Berkas usulan yang dinyatakan tidak lulus verifikasi dan validasi dapat diajukan pengusulan ulang sampai batas waktu yang ditetapkan; 

8. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah berhak menolak usulan apabila tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini; 

9. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan Salinan SK/ Penetapan angka kredit Pemberian Kesetaraan dan SK/ Penetapan Pemberian Kesetaraan kepada Guru yang bersangkutan melalui SIMPATIKA.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERJUANGKAN PPPK DI MADRASAH SWASTA & INPASING ,UPAYA KEMENAG SEJAHTERAKAN GURU

TAHAPAN AKREDITASI PAUD ,RA,TK

MAKNA LAMBANG / LOGO KEMENTERIAN AGAMA RI