PROSEDUR PENGAJUAN USULAN PENEGERIAN MADRASAH
Prosedur
Pengajuan Usulan Penegerian Madrasah
 
Organisasi berbadan hukum
selaku organisasi penyelenggara
mengajukan proposal
penegerian madrasah kepada Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama
melalui Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dengan
melampirkan dokumen persyaratan sebagai
berikut: 
Organisasi berbadan hukum selaku organisasi penyelenggara
mengajukan proposal penegerian madrasah kepada Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama melalui Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai
berikut:
| 
   
a. 
 | 
  
   
Persyaratan Administratif 
· Fotocopi sah Akte Notaris
  organisasi berbadan hukum berbentuk yayasan 
  
atau perkumpulan atau
  organisasi berbadan hukum lainnya yang telah 
mendapat pengesahan dari
  Kementerian Hukum dan HAM RI atau pejabat 
lain sesuai ketentuan
  peraturan perundang-undangan; 
· Fotocopi sah Surat
  Keputusan Pengurus organisasi calon penyelenggara 
tentang Struktur
  Organisasi dan Susunan Pengurus dilengkapi dengan 
fotokopi Kartu Tanda
  Penduduk (KTP) masing-masing; 
· Fotocopi sah dokumen
  Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga 
(AD/ART) dari organisasi
  calon penyelenggara; 
· Fotocopi sah Surat
  Keputusan pengurus organisasi calon penyelenggara 
tentang Struktur
  Manajemen dan Personalia Madrasah yang akan 
didirikan; 
· Surat Pernyataan
  Kesanggupan untuk menyerahkan seluruh aset 
madrasah yang akan
  dinegerikan kepada Kementerian Agama (bermaterai 
6000); 
· Surat Pernyataan bahwa
  pendidik dan tenaga kependidikan madrasah 
yang akan dinegerikan
  tidak menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai 
Negeri Sipil (PNS)
  Kementerian Agama (bermaterai 6000). 
 | 
 
| 
   
b.  
 | 
  
   
Persyaratan Teknis 
· Dokumen kurikulum sesuai
  dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; · Dokumen Rencana Induk Pengembangan Madrasah; · Daftar guru yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup guru dan fotokopi sah Ijazah terakhir guru; · Fotokopi sah Surat Keputusan tentang Pengangkatan Kepala Madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup Kepala Madrasah dan fotokopi sah Ijazah terakhir Kepala Madrasah; · Daftar tenaga kependidikan madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup tenaga kependidikan madrasah dan fotokopi sah Ijazah terakhir tenaga kependidikan madrasah; · Daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki; · Gambar/foto sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki; · Fotocopy Sertifikat Tanah Hibah dari Yayasan atau perorangan kepada Kementerian Agama RI (bukan Tanah Wakaf atau Hak Milik Yayasan/Perorangan)  | 
 
| 
   
c.  
 | 
  
   
Persyaratan Kelayakan 
· Dokumen Studi Kelayakan yang meliputi: aspek tata ruang, geografis, ekologis, sosial dan budaya, dan demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan form  | 
 
Komentar
Posting Komentar