CARA MENGAJUKAN NPYP ( NOMOR POKOK YAYASAN PENDIDIKAN ) UNTUK LEMBAGA SEKOLAH / MADRASAH
A. Hardcopy
1. Surat Permohonan Pengajuan NPYP dari Yayasan Induk ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten ;
2. Fotocopy SK Kemenkumham dan Profil Yayasan;
3. Printout Foto Gedung Yayasan dan Foto Kantor Yayasan Tampak Depan terlihat papan nama ;
4. Pengisian Formulir Pengajuan NPYP baru telah diisi lengkap dan ditanda tangani Ketua Yayasan;
5. Daftar Sekolah Naungan;
Hardcopy diurutkan sesuai urutan di atas, dibendel rangkap 2
B. Softcopy
1. Formulir usulan NPYP format Word ;
2. Scan asli Akta Notaris format pdf;
3. Scan asli SK Kemenkumham dan Profil Kemenkunham format pdf ;
4. Foto Gedung Yayasan ukuran minimal 500 Kb s.d. Maksimal 1Mb ;
5. Foto Kantor Yayasan Tampak Depan terlihat plang nama ukuran minilam 500 Kb s.d. Maksimal 1Mb;
Softcopy wajib jelas dan diberi nama sesuai nama berkas. Selanjutnya dapat dikirimkan di link di pengiriman file.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
• Proses dalam Penyelesaian Permohonan Pengajuan NPYP baru dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
• Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Pengajuan NPYP baru menyampaikan dokumen dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 1 (satu) bulan kerja;
• Layanan atas permohonan NPYP Baru dilakukan secara langsung;
Komentar
Posting Komentar