PROSEDUR PENGAJUAN USULAN PENEGERIAN MADRASAH
Prosedur
Pengajuan Usulan Penegerian Madrasah
Organisasi berbadan hukum
selaku organisasi penyelenggara
mengajukan proposal
penegerian madrasah kepada Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama
melalui Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dengan
melampirkan dokumen persyaratan sebagai
berikut:
Organisasi berbadan hukum selaku organisasi penyelenggara
mengajukan proposal penegerian madrasah kepada Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama melalui Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai
berikut:
a.
|
Persyaratan Administratif
· Fotocopi sah Akte Notaris
organisasi berbadan hukum berbentuk yayasan
atau perkumpulan atau
organisasi berbadan hukum lainnya yang telah
mendapat pengesahan dari
Kementerian Hukum dan HAM RI atau pejabat
lain sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
· Fotocopi sah Surat
Keputusan Pengurus organisasi calon penyelenggara
tentang Struktur
Organisasi dan Susunan Pengurus dilengkapi dengan
fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) masing-masing;
· Fotocopi sah dokumen
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART) dari organisasi
calon penyelenggara;
· Fotocopi sah Surat
Keputusan pengurus organisasi calon penyelenggara
tentang Struktur
Manajemen dan Personalia Madrasah yang akan
didirikan;
· Surat Pernyataan
Kesanggupan untuk menyerahkan seluruh aset
madrasah yang akan
dinegerikan kepada Kementerian Agama (bermaterai
6000);
· Surat Pernyataan bahwa
pendidik dan tenaga kependidikan madrasah
yang akan dinegerikan
tidak menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai
Negeri Sipil (PNS)
Kementerian Agama (bermaterai 6000).
|
b.
|
Persyaratan Teknis
· Dokumen kurikulum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; · Dokumen Rencana Induk Pengembangan Madrasah; · Daftar guru yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup guru dan fotokopi sah Ijazah terakhir guru; · Fotokopi sah Surat Keputusan tentang Pengangkatan Kepala Madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup Kepala Madrasah dan fotokopi sah Ijazah terakhir Kepala Madrasah; · Daftar tenaga kependidikan madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup tenaga kependidikan madrasah dan fotokopi sah Ijazah terakhir tenaga kependidikan madrasah; · Daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki; · Gambar/foto sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki; · Fotocopy Sertifikat Tanah Hibah dari Yayasan atau perorangan kepada Kementerian Agama RI (bukan Tanah Wakaf atau Hak Milik Yayasan/Perorangan) |
c.
|
Persyaratan Kelayakan
· Dokumen Studi Kelayakan yang meliputi: aspek tata ruang, geografis, ekologis, sosial dan budaya, dan demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan form |
Komentar
Posting Komentar