PROSEDUR PENGAJUAN USULAN PENEGERIAN MADRASAH

Prosedur Pengajuan Usulan Penegerian Madrasah


Organisasi berbadan hukum selaku organisasi penyelenggara
mengajukan proposal penegerian madrasah kepada Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama melalui Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai
berikut:
a.
Persyaratan Administratif
· Fotocopi sah Akte Notaris organisasi berbadan hukum berbentuk yayasan
atau perkumpulan atau organisasi berbadan hukum lainnya yang telah
mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI atau pejabat
lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
· Fotocopi sah Surat Keputusan Pengurus organisasi calon penyelenggara
tentang Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus dilengkapi dengan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing;
· Fotocopi sah dokumen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART) dari organisasi calon penyelenggara;
· Fotocopi sah Surat Keputusan pengurus organisasi calon penyelenggara
tentang Struktur Manajemen dan Personalia Madrasah yang akan
didirikan;
· Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyerahkan seluruh aset
madrasah yang akan dinegerikan kepada Kementerian Agama (bermaterai
6000);
· Surat Pernyataan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan madrasah
yang akan dinegerikan tidak menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai
Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (bermaterai 6000).

b.
Persyaratan Teknis
· Dokumen kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan yang berlaku;
· Dokumen Rencana Induk Pengembangan Madrasah;
· Daftar guru yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup guru dan
fotokopi sah Ijazah terakhir guru;
· Fotokopi sah Surat Keputusan tentang Pengangkatan Kepala Madrasah
yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup Kepala Madrasah dan
fotokopi sah Ijazah terakhir Kepala Madrasah;
· Daftar tenaga kependidikan madrasah yang dilengkapi dengan daftar
riwayat hidup tenaga kependidikan madrasah dan fotokopi sah Ijazah
terakhir tenaga kependidikan madrasah;
· Daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki;
· Gambar/foto sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki;
· Fotocopy Sertifikat Tanah Hibah dari Yayasan atau perorangan kepada
Kementerian Agama RI (bukan Tanah Wakaf atau Hak Milik
Yayasan/Perorangan)
c.
Persyaratan Kelayakan
· Dokumen Studi Kelayakan yang meliputi: aspek tata ruang, geografis,
ekologis, sosial dan budaya, dan demografi anak usia sekolah dengan
ketersediaan lembaga pendidikan form


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TAHAPAN AKREDITASI PAUD ,RA,TK

MAKNA LAMBANG / LOGO KEMENTERIAN AGAMA RI

TERBENTUKNYA FORUM KOMUNIKASI PENDIDIKAN AL QURAN ( FKPQ ), SEBAGAI PATNER BERSINERGI ANTARA FKDT DAN FKPP DALAM BERDAKWAH , SEMOGA MEMBAWA BAROKAH .