PROSES AKREDITASI PAUD,RA,TK
PROSES AKREDITASI PAUD,RA,TK
Akreditasi merupakan kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan, ditetapkan di dalam UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 1 Ayat (22) menyebutkan bahwa Akreditasi adalah kegiatan penilaian program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Pasal 60 Ayat (1) menyebutkan bahwa akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Pasal 60 Ayat (2) juga menyebutkan bahwa akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), diatur lebih lanjut menurut pasal 60 ayat (4) oleh Peraturan Pemerintah.
Akreditasi menurut Pasal 2 Ayat (2) pada Peraturan Pemerintah RI No. 13 tahun 2015 yang merupakan perubahan kedua dari PP RI No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan merupakan salah satu alat untuk Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan selain kegiatan Evaluasi dan Sertifikasi Pendidikan. Peraturan pemerintah di atas pada pasal 86 Ayat (3) menyatakan bahwa akreditasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik, dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Bentuk akuntabilitas adalah sebagai bagian tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai dengan standar dan kriteria yang terbuka. Penilaian harus dapat dipertanggung jawabkan secara obyektif dan adil yang dapat mengggambarkan ketepatan pengukuran dan evaluasi yang komprehensip terhadap unsur masukan, proses, keluaran, dan tujuan program sehingga mampu menunjukkan kelayakan program dan satuan PAUD dan PNF.
Dengan demikian akreditasi PAUD dan PNF adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan PAUD dan PNF berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk menunjang usaha penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan nonformal. Dalam operasionalnya akreditasi PAUD dan PNF penilaian tersebut didasarkan pada kriteria yang bersifat terbuka, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Akreditasi PAUD dan PNF merupakan keharusan untuk semua program dan satuan penyelenggara PNF yang menginginkan atau membutuhkan penilaian untuk mengukur mutu program dan kinerja lembaga dengan jujur dan sistematis. Program dan Satuan PAUD dan PNF dapat mempersiapkan diri dengan mengikuti proses akreditasi. Hal tersebut dapat dirancang sejalan dengan usaha untuk memperbaiki dan mengembangkan program dan satuan secara berkelanjutan.
Proses dan hasil akreditasi bersifat terbuka untuk diketahui publik dan diharapkan dapat mendorong lembaga pendidikan PAUD dan PNF untuk selalu mengembangkan budaya mutu di dalam pengelolaan/penyelenggaraan pendidikan. Dengan demikian maka lembaga PAUD dan PNF akan selalu siap menerima program surveilen dari BAN PAUD dan PNF atau lembaga lain yang diberi wewenang/bertugas untuk melakukan monitoring/evaluasi atas perkembangan program dan satuan PAUD dan PNF setelah terakreditasi.
Kegiatan akreditasi, sebagaimana dinyatakan di dalam pasal 86 Ayat (1) pada PP RI No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dilaksanakan oleh Pemerintah pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut pada pasal 86 ayat (2) dinyatakan dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2015 Pasal 1 Ayat (32) pelaksanaan akreditasi dilakukan oleh BAN PAUD dan PNF sebagai badan evaluasi mandiri.
Komentar
Posting Komentar