PENTINGNYA SINERGI PENGAWAS DAN KEPALA SEKOLAH /MADRASAH, MENUJU LEMBAGA BERMUTU MELALUI AKREDITASI
(Hasil temu asesor Gresik dg BAP tgl. 14-12-2017)
Lembaga Pendidikan yang maju tidak hanya bisa diukur dari Prestasi lembaga saja Disamping Prestasi yang baik, dalam pengelolaannya tidak lepas dari sejauh mana pelaksanaan dan penerapan delapan Standar Nasional Pendidikan di lembaga tersebut. Untuk mengetahui dan mengukur sejauh mana pelaksanaan 8 Standar Nasional Pendidikan, serta tolak ukur dari bagus tidaknya lembaga madrasah salahsatunya adalah dengan pelaksanaan Akreditasi
Mengapa Akreditasi???
Akreditadi adalah bentuk Supervisi dan penilaian lembaga Sekolah/ Madrasah yg dilakukan oleh pihak eksternal yaitu BAN S/M .Tentunya tim eksternal akan mengedepankan tingkat kevalidan dan kesahihan yang lebih tinggi dibanding dari supervisor internal yakni tim penjamin mutu internal maupun oleh pengawas. Penilaian yang dilakukan oleh asesor dari BAN S/ M bersifat Independen.
Dengan pelaksanaan akreditasi yang menitikberatkan 8 SNP,bisa diketahui prediket lembaga Sekolah /Madrasah.
Disinilah peran penting dan sinergi antara Kepala Sekolah / Madrasah dengan Pengawas untuk menuju madrasah yg bermutu melalui Akreditasi. .
Sejauh mana lembaga ini sudah memenuhi 8 standar Nasional Pendidikan, pengawas memiliki peranan penting untuk mengawalnya. Menuju Sekolah / madrasah yang memenuhi delapan standar / 8 SNP adalah tugas utama pengawas dalam melakukan Supervisi / pembinaan . Tentunya ada keterbatasan dari jika mengandalkan tugas pengawas karena pengawas hanya sebatas melakukan supervisi atau pembinaan saja. Dalam pengelolaan lembaga secara langsung dilapangan yg punya peranan penting yaitu Kepala Sekolah / Madrasah selaku top leader.Apapun pembinaan yang dilakukan oleh pengawas akan tetapi dalam implementasi nya dilapangan menjadi tanggung jawab besar Kepala Sekolah / madrasah bersama stakeholder yg ada didalamnnya.
Dalam pepatah jawa orang mengatakan ayo sayek saeko proyo untuk mewujudkan sekolah / madrasah yang bermutu melalui akreditasi.
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Badan Akreditasi Propinsi (BAP S/M) saat pertemuan dg Asesor tgl 14 Desember 2017 ,pada tahun ini pola akreditasi sudah berubah. Bahkan sejak tahun kemarin sudah menggunaKan aplikasi SISPENA dimulai dari pendaftaranya, upload data, pelaksanaannya, sampai pada penilaiannya. Jika lembaga sudah mengupload data sbg syarat akreditasi dan terjadi kesalahan maka yg dirugikan adalah lembaga sendiri.
Sementara dari sisi nilai dan status akreditasi ada peningkatan yang signifikan. Jika sebelumya untuk meraih predikat A (Sangat Baik ) hanya dg nilai 85 keatas maka untuk saat ini dlm meraih prediket unggul harus nilainya minimal 91 dengan predikat A ( unggu) .
Inilah yang mengakibatkan banyaknya Sekolah /madrasah yg semula nilainya dari A bisa turun menjadi B.
Disinilah pentingnya sinergi Kepala Sekolah / Madrasah beserta komponennya yang didampingi oleh pengawas untuk menyiapkannya dengan baik.
Peran pengawas sangat diharapkan untuk mendampingi Sekolah / Madrasah agar dalam mengisi EDM serta mengupload data ke Sispena tidak terjadi kesalahan. Dari hasil arahan BAP S/ M pada kamis tanggal 14 Januari 2017 dikantor BAP Jawa Timur kemarin, tahun ini untuk kuota akreditasi sebanyak 15.000 dan kuota Jawatimur 9.800 lembaga dan bisa dilaksanakan sampai 4 kali pelaksanaan. Namun ada kekhawatiran dari BAP jatim karena banyaknya Lembaga Sekolah /Madrasah yg masuk kuota, tidak siap untuk melaksanakannya. BAP juga berharap agar pengawas membatu Madrasah agar siap Akreditasi dan memandu sampai pada Sispena.
Ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan di SISPENA :
1. Tahap Pendaftaran
Pada tahap ini perlu disosialisasikan bagaimana teknik pendaftaran melalui sispena Sesuai info BAP bulan januari Madrasah akan mendapatkan nomor passwort*untuk masuk akun *Login Sispena dan melakukan pendaftaran.
2. Dalam melakukan pendaftaran lembaga sudah harus menyiapkan bukti pengesahan kurikulum.ijop, foto lembaga, data siswa,sarpras,tendik,dll
3.Lembaga sudah memasukkan nilai EDS kedalam Sispena. Disisi ini lembaga sudah harus melakukan evaluasi diri terkait 8 standar dan harus teliti agar sesuai dg nilai yang diharapkan lembaga. Dari hasil evaluasi tahun 2017 ada lembaga yg menggunakan perangkat lama bahkan SD/ MI menggunakan skoring SMK.
4 .Tahap Pelaksanaan.
Pada tahap ini asesor sudah beracuan pada kondisi rill madrasah yg ada pada 8 standar Nasional Pendidikan. Kesiapan Sekolah /Madrasah dari sisi sarana prasarana serta Administrasi harus betul betul disiapkan mulai saat ini.
Karena Sistem akreditasi beda, diharapkan ada sinergi antara Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah untuk menyiapkan madrasah bermutu melalui Akreditasi
[06:08, 18/12/2017] +62 851-0624-3000: PENTINGNYA SINERGI PENGAWAS DAN KEPALA SEKOLAH /MADRASAH, MENUJU LEMBAGA BERMUTU MELALUI AKREDITASI
(Hasil temu asesor Gresik dg BAP tgl. 14-12-2017)
Lembaga Pendidikan yang maju tidak hanya bisa diukur dari Prestasi lembaga saja Disamping Prestasi yang baik, dalam pengelolaannya tidak lepas dari sejauh mana pelaksanaan dan penerapan delapan Standar Nasional Pendidikan di lembaga tersebut. Untuk mengetahui dan mengukur sejauh mana pelaksanaan 8 Standar Nasional Pendidikan, serta tolak ukur dari bagus tidaknya lembaga madrasah salahsatunya adalah dengan pelaksanaan Akreditasi
Mengapa Akreditasi???
Akreditadi adalah bentuk Supervisi dan penilaian lembaga Sekolah/ Madrasah yg dilakukan oleh pihak eksternal yaitu BAN S/M .Tentunya tim eksternal akan mengedepankan tingkat kevalidan dan kesahihan yang lebih tinggi dibanding dari supervisor internal Penilaian yang dilakukan oleh asesor dari BAN S/ M bersifat Independen.
Dengan pelaksanaan akreditasi yang menitikberatkan 8 SNP,bisa diketahui prediket lembaga Sekolah /Madrasah.
Disinilah peran penting dan sinergi antara Kepala Sekolah / Madrasah dengan Pengawas untuk menuju madrasah yg bermutu melalui Akreditasi. .
Sejauh mana lembaga ini sudah memenuhi 8 standar Nasional Pendidikan, pengawas memiliki peranan penting untuk mengawalnya. Menuju Sekolah / madrasah yang memenuhi delapan standar / 8 SNP adalah tugas utama pengawas dalam melakukan Supervisi / pembinaan . Tentunya ada keterbatasan dari jika mengandalkan tugas pengawas karena pengawas hanya sebatas melakukan supervisi atau pembinaan saja. Dalam pengelolaan lembaga secara langsung dilapangan yg punya peranan penting yaitu Kepala Sekolah / Madrasah selaku top leader.Apapun pembinaan yang dilakukan oleh pengawas akan tetapi dalam implementasi nya dilapangan menjadi tanggung jawab besar Kepala Sekolah / madrasah bersama stakeholder yg ada didalamnnya.
Dalam pepatah jawa orang mengatakan ayo sayek saeko proyo untuk mewujudkan sekolah / madrasah yang bermutu melalui akreditasi.
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Badan Akreditasi Propinsi (BAP S/M) saat pertemuan dg Asesor tgl 14 Desember 2017 ,pada tahun ini pola akreditasi sudah berubah. Bahkan sejak tahun kemarin sudah menggunaKan aplikasi SISPENA dimulai dari pendaftaranya, upload data, pelaksanaannya, sampai pada penilaiannya. Jika lembaga sudah mengupload data sbg syarat akreditasi dan terjadi kesalahan maka yg dirugikan adalah lembaga sendiri.
Sementara dari sisi nilai dan status akreditasi ada peningkatan yang signifikan. Jika sebelumya untuk meraih predikat A (Sangat Baik ) hanya dg nilai 85 keatas maka untuk saat ini dlm meraih prediket unggul harus nilainya minimal 91 dengan predikat A ( unggu) .
Inilah yang mengakibatkan banyaknya Sekolah /madrasah yg semula nilainya dari A bisa turun menjadi B.
Disinilah pentingnya sinergi Kepala Sekolah / Madrasah beserta komponennya yang didampingi oleh pengawas untuk menyiapkannya dengan baik.
Peran pengawas sangat diharapkan untuk mendampingi Sekolah / Madrasah agar dalam mengisi EDM serta mengupload data ke Sispena tidak terjadi kesalahan. Dari hasil arahan BAP S/ M pada kamis tanggal 14 Januari 2017 dikantor BAP Jawa Timur kemarin, tahun ini untuk kuota akreditasi sebanyak 15.000 dan kuota Jawatimur 9.800 lembaga dan bisa dilaksanakan sampai 4 kali pelaksanaan. Namun ada kekhawatiran dari BAP jatim karena banyaknya Lembaga Sekolah /Madrasah yg masuk kuota, tidak siap untuk melaksanakannya. BAP juga berharap agar pengawas membatu Madrasah agar siap Akreditasi dan memandu sampai pada Sispena.
Ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan di SISPENA :
1. Tahap Pendaftaran
Pada tahap ini perlu disosialisasikan bagaimana teknik pendaftaran melalui sispena Sesuai info BAP bulan januari Madrasah akan mendapatkan nomor password untuk masuk akun Login Sispena dan melakukan pendaftaran.
2. Dalam melakukan pendaftaran lembaga sudah harus menyiapkan bukti pengesahan kurikulum.ijop, foto lembaga, data siswa,sarpras,tendik,dll
3.Lembaga sudah memasukkan nilai EDS kedalam Sispena. Disisi ini lembaga sudah harus melakukan evaluasi diri terkait 8 standar dan harus teliti agar sesuai dg nilai yang diharapkan lembaga. Dari hasil evaluasi tahun 2017 ada lembaga yg menggunakan perangkat lama bahkan SD/ MI menggunakan skoring SMK.
4 .Tahap Pelaksanaan.
Pada tahap ini asesor sudah beracuan pada kondisi rill madrasah yg ada pada 8 standar Nasional Pendidikan. Kesiapan Sekolah /Madrasah dari sisi sarana prasarana serta Administrasi harus betul betul disiapkan mulai saat ini.
Karena Sistem akreditasi beda, diharapkan ada sinergi antara Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah untuk menyiapkan madrasah bermutu melalui Akreditasi
(Hasil temu asesor Gresik dg BAP tgl. 14-12-2017)
Lembaga Pendidikan yang maju tidak hanya bisa diukur dari Prestasi lembaga saja Disamping Prestasi yang baik, dalam pengelolaannya tidak lepas dari sejauh mana pelaksanaan dan penerapan delapan Standar Nasional Pendidikan di lembaga tersebut. Untuk mengetahui dan mengukur sejauh mana pelaksanaan 8 Standar Nasional Pendidikan, serta tolak ukur dari bagus tidaknya lembaga madrasah salahsatunya adalah dengan pelaksanaan Akreditasi
Mengapa Akreditasi???
Akreditadi adalah bentuk Supervisi dan penilaian lembaga Sekolah/ Madrasah yg dilakukan oleh pihak eksternal yaitu BAN S/M .Tentunya tim eksternal akan mengedepankan tingkat kevalidan dan kesahihan yang lebih tinggi dibanding dari supervisor internal yakni tim penjamin mutu internal maupun oleh pengawas. Penilaian yang dilakukan oleh asesor dari BAN S/ M bersifat Independen.
Dengan pelaksanaan akreditasi yang menitikberatkan 8 SNP,bisa diketahui prediket lembaga Sekolah /Madrasah.
Disinilah peran penting dan sinergi antara Kepala Sekolah / Madrasah dengan Pengawas untuk menuju madrasah yg bermutu melalui Akreditasi. .
Sejauh mana lembaga ini sudah memenuhi 8 standar Nasional Pendidikan, pengawas memiliki peranan penting untuk mengawalnya. Menuju Sekolah / madrasah yang memenuhi delapan standar / 8 SNP adalah tugas utama pengawas dalam melakukan Supervisi / pembinaan . Tentunya ada keterbatasan dari jika mengandalkan tugas pengawas karena pengawas hanya sebatas melakukan supervisi atau pembinaan saja. Dalam pengelolaan lembaga secara langsung dilapangan yg punya peranan penting yaitu Kepala Sekolah / Madrasah selaku top leader.Apapun pembinaan yang dilakukan oleh pengawas akan tetapi dalam implementasi nya dilapangan menjadi tanggung jawab besar Kepala Sekolah / madrasah bersama stakeholder yg ada didalamnnya.
Dalam pepatah jawa orang mengatakan ayo sayek saeko proyo untuk mewujudkan sekolah / madrasah yang bermutu melalui akreditasi.
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Badan Akreditasi Propinsi (BAP S/M) saat pertemuan dg Asesor tgl 14 Desember 2017 ,pada tahun ini pola akreditasi sudah berubah. Bahkan sejak tahun kemarin sudah menggunaKan aplikasi SISPENA dimulai dari pendaftaranya, upload data, pelaksanaannya, sampai pada penilaiannya. Jika lembaga sudah mengupload data sbg syarat akreditasi dan terjadi kesalahan maka yg dirugikan adalah lembaga sendiri.
Sementara dari sisi nilai dan status akreditasi ada peningkatan yang signifikan. Jika sebelumya untuk meraih predikat A (Sangat Baik ) hanya dg nilai 85 keatas maka untuk saat ini dlm meraih prediket unggul harus nilainya minimal 91 dengan predikat A ( unggu) .
Inilah yang mengakibatkan banyaknya Sekolah /madrasah yg semula nilainya dari A bisa turun menjadi B.
Disinilah pentingnya sinergi Kepala Sekolah / Madrasah beserta komponennya yang didampingi oleh pengawas untuk menyiapkannya dengan baik.
Peran pengawas sangat diharapkan untuk mendampingi Sekolah / Madrasah agar dalam mengisi EDM serta mengupload data ke Sispena tidak terjadi kesalahan. Dari hasil arahan BAP S/ M pada kamis tanggal 14 Januari 2017 dikantor BAP Jawa Timur kemarin, tahun ini untuk kuota akreditasi sebanyak 15.000 dan kuota Jawatimur 9.800 lembaga dan bisa dilaksanakan sampai 4 kali pelaksanaan. Namun ada kekhawatiran dari BAP jatim karena banyaknya Lembaga Sekolah /Madrasah yg masuk kuota, tidak siap untuk melaksanakannya. BAP juga berharap agar pengawas membatu Madrasah agar siap Akreditasi dan memandu sampai pada Sispena.
Ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan di SISPENA :
1. Tahap Pendaftaran
Pada tahap ini perlu disosialisasikan bagaimana teknik pendaftaran melalui sispena Sesuai info BAP bulan januari Madrasah akan mendapatkan nomor passwort*untuk masuk akun *Login Sispena dan melakukan pendaftaran.
2. Dalam melakukan pendaftaran lembaga sudah harus menyiapkan bukti pengesahan kurikulum.ijop, foto lembaga, data siswa,sarpras,tendik,dll
3.Lembaga sudah memasukkan nilai EDS kedalam Sispena. Disisi ini lembaga sudah harus melakukan evaluasi diri terkait 8 standar dan harus teliti agar sesuai dg nilai yang diharapkan lembaga. Dari hasil evaluasi tahun 2017 ada lembaga yg menggunakan perangkat lama bahkan SD/ MI menggunakan skoring SMK.
4 .Tahap Pelaksanaan.
Pada tahap ini asesor sudah beracuan pada kondisi rill madrasah yg ada pada 8 standar Nasional Pendidikan. Kesiapan Sekolah /Madrasah dari sisi sarana prasarana serta Administrasi harus betul betul disiapkan mulai saat ini.
Karena Sistem akreditasi beda, diharapkan ada sinergi antara Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah untuk menyiapkan madrasah bermutu melalui Akreditasi
[06:08, 18/12/2017] +62 851-0624-3000: PENTINGNYA SINERGI PENGAWAS DAN KEPALA SEKOLAH /MADRASAH, MENUJU LEMBAGA BERMUTU MELALUI AKREDITASI
(Hasil temu asesor Gresik dg BAP tgl. 14-12-2017)
Lembaga Pendidikan yang maju tidak hanya bisa diukur dari Prestasi lembaga saja Disamping Prestasi yang baik, dalam pengelolaannya tidak lepas dari sejauh mana pelaksanaan dan penerapan delapan Standar Nasional Pendidikan di lembaga tersebut. Untuk mengetahui dan mengukur sejauh mana pelaksanaan 8 Standar Nasional Pendidikan, serta tolak ukur dari bagus tidaknya lembaga madrasah salahsatunya adalah dengan pelaksanaan Akreditasi
Mengapa Akreditasi???
Akreditadi adalah bentuk Supervisi dan penilaian lembaga Sekolah/ Madrasah yg dilakukan oleh pihak eksternal yaitu BAN S/M .Tentunya tim eksternal akan mengedepankan tingkat kevalidan dan kesahihan yang lebih tinggi dibanding dari supervisor internal Penilaian yang dilakukan oleh asesor dari BAN S/ M bersifat Independen.
Dengan pelaksanaan akreditasi yang menitikberatkan 8 SNP,bisa diketahui prediket lembaga Sekolah /Madrasah.
Disinilah peran penting dan sinergi antara Kepala Sekolah / Madrasah dengan Pengawas untuk menuju madrasah yg bermutu melalui Akreditasi. .
Sejauh mana lembaga ini sudah memenuhi 8 standar Nasional Pendidikan, pengawas memiliki peranan penting untuk mengawalnya. Menuju Sekolah / madrasah yang memenuhi delapan standar / 8 SNP adalah tugas utama pengawas dalam melakukan Supervisi / pembinaan . Tentunya ada keterbatasan dari jika mengandalkan tugas pengawas karena pengawas hanya sebatas melakukan supervisi atau pembinaan saja. Dalam pengelolaan lembaga secara langsung dilapangan yg punya peranan penting yaitu Kepala Sekolah / Madrasah selaku top leader.Apapun pembinaan yang dilakukan oleh pengawas akan tetapi dalam implementasi nya dilapangan menjadi tanggung jawab besar Kepala Sekolah / madrasah bersama stakeholder yg ada didalamnnya.
Dalam pepatah jawa orang mengatakan ayo sayek saeko proyo untuk mewujudkan sekolah / madrasah yang bermutu melalui akreditasi.
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Badan Akreditasi Propinsi (BAP S/M) saat pertemuan dg Asesor tgl 14 Desember 2017 ,pada tahun ini pola akreditasi sudah berubah. Bahkan sejak tahun kemarin sudah menggunaKan aplikasi SISPENA dimulai dari pendaftaranya, upload data, pelaksanaannya, sampai pada penilaiannya. Jika lembaga sudah mengupload data sbg syarat akreditasi dan terjadi kesalahan maka yg dirugikan adalah lembaga sendiri.
Sementara dari sisi nilai dan status akreditasi ada peningkatan yang signifikan. Jika sebelumya untuk meraih predikat A (Sangat Baik ) hanya dg nilai 85 keatas maka untuk saat ini dlm meraih prediket unggul harus nilainya minimal 91 dengan predikat A ( unggu) .
Inilah yang mengakibatkan banyaknya Sekolah /madrasah yg semula nilainya dari A bisa turun menjadi B.
Disinilah pentingnya sinergi Kepala Sekolah / Madrasah beserta komponennya yang didampingi oleh pengawas untuk menyiapkannya dengan baik.
Peran pengawas sangat diharapkan untuk mendampingi Sekolah / Madrasah agar dalam mengisi EDM serta mengupload data ke Sispena tidak terjadi kesalahan. Dari hasil arahan BAP S/ M pada kamis tanggal 14 Januari 2017 dikantor BAP Jawa Timur kemarin, tahun ini untuk kuota akreditasi sebanyak 15.000 dan kuota Jawatimur 9.800 lembaga dan bisa dilaksanakan sampai 4 kali pelaksanaan. Namun ada kekhawatiran dari BAP jatim karena banyaknya Lembaga Sekolah /Madrasah yg masuk kuota, tidak siap untuk melaksanakannya. BAP juga berharap agar pengawas membatu Madrasah agar siap Akreditasi dan memandu sampai pada Sispena.
Ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan di SISPENA :
1. Tahap Pendaftaran
Pada tahap ini perlu disosialisasikan bagaimana teknik pendaftaran melalui sispena Sesuai info BAP bulan januari Madrasah akan mendapatkan nomor password untuk masuk akun Login Sispena dan melakukan pendaftaran.
2. Dalam melakukan pendaftaran lembaga sudah harus menyiapkan bukti pengesahan kurikulum.ijop, foto lembaga, data siswa,sarpras,tendik,dll
3.Lembaga sudah memasukkan nilai EDS kedalam Sispena. Disisi ini lembaga sudah harus melakukan evaluasi diri terkait 8 standar dan harus teliti agar sesuai dg nilai yang diharapkan lembaga. Dari hasil evaluasi tahun 2017 ada lembaga yg menggunakan perangkat lama bahkan SD/ MI menggunakan skoring SMK.
4 .Tahap Pelaksanaan.
Pada tahap ini asesor sudah beracuan pada kondisi rill madrasah yg ada pada 8 standar Nasional Pendidikan. Kesiapan Sekolah /Madrasah dari sisi sarana prasarana serta Administrasi harus betul betul disiapkan mulai saat ini.
Karena Sistem akreditasi beda, diharapkan ada sinergi antara Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah untuk menyiapkan madrasah bermutu melalui Akreditasi
Komentar
Posting Komentar