KE "LATAH"AN BERMEDSOS YANG BERDAMPAK SANGKSI PADA ASN / PNS
KE "LATAH"AN BERMEDSOS YANG BERDAMPAK SANGKSI PADA ASN / PNS
( Catatan nasehat kepala Kemenag sebagai intropeksi demi kehati-hatian )
Seiring perkembangan jaman , teknologi informasi yang didalamnya ada media sosial ( medsos) sangat
tepat dan cepat sebagai sarana berbagi informasi baik melalui face book,Watsapp,yautube, instagram dll.
Dalam masa penyelenggaraan PILKADA 2018 ini banyak konten yang berbau kampanye dikemas sangat menarik, baik melalui video, narasi tulisan, ataupun gambar.
Apabila kita sebagai ASN Kemenag (khususnya) kurang bijak menggunakan Medsos dan latah dalam menggunakannya maka akibat kelatahan kita bisa berdampak pada Sanksi yang diberikan oleh Kemen PAN-RB.
Menginat kembali apa yang disampaikan oleh Kepala Kemenag Gresik bapak Supandi dalam rapat Dinas hari Senin tgl 19 Maret 2018 .bahwa Para ASN kemenag agar lebih berhati-hati dalam masa penyelenggaraan Pilkada tahun 2018.
Adapun pesan yang beliau sampaikan terutama larangan menghadiri acara yang ada paslonya apalagi berfoto bersama.
Untuk menghindari sanksi , ASN kemenag harus bisa Netral dalam masa politik.
Apa yang disampaikan beliau mengacu pada
Edaran dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 . Sebagaimana namanya, surat edaran ini berisi apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam masa tersebut.
Surat tersebut diterbitkan dengan mengacu pada berapa peraturan tentang ASN lain yang lebih tinggi, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Ada tujuh larangan yang ditetapkan:
1. melakukan pendekatan terhadap partai politik;
2. memasang atribut yang mempromosikan calon pemimpin daerah;
3. mendeklarasikan dirinya sebagai calon pemimpin daerah;
4. menghadiri deklarasi calon pemimpin daerah dengan atau tanpa atribut partai;
5. mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon kepala daerah melalui media sosial;
6.melakukan foto bersama; dan
7.menjadi pembicara dalam pertemuan partai
Yang dimaksud dengan atribut itu beragam. "Bisa kendaraan partai, kaos, dan lain-lain," sedangkamg kampanye itu menyebarluaskan kampanye melalui medsos.
Antisipasi KemenPAN-RB menerbitkan peraturan soal apa yang tidak boleh dilakukan PNS selama pemilihan umum sesuai dengan apa yang ada dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota
Aturan tersebut, juga telah tertera dalam Pasal 2 huruf F Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di sana tertulis bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Dalam penjelasan pasal itu diperjelas lagi bahwa yang dimaksud dengan netralitas adalah bebas dari pengaruh partai politik.
Termasuk foto bareng calon peserta Pilkada dan like status Facebook [calon].
Sebagaimana larangan lain, aturan ini juga disertai dengan sanksi. Jika melanggar maka PNS akan dijatuhkan sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat.
Ada enam sanksi yang ditetapkan.
Sanksi tingkat sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah yang semuanya berlangsung selama satu tahun.
Sedangkan untuk disiplin berat berupa pemindahan dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Dan terakhir, bisa sampai pemberhentian dengan hormat.
Jika nantinya ditemukan keterlibatan PNS dalam aktivitas politik tersebut, kementerian PAN -RB akan melayangkan surat pemberitahuan kepada pejabat pembina kepegawaian di lokasi yang bersangkutan.
Semoga kita yang ada di ASN Kemenag bisa bersikap lebih arif dan bijaksana dalam bertindak dan semoga tetap dalam lindungan Allah SWT
( Catatan nasehat kepala Kemenag sebagai intropeksi demi kehati-hatian )
Seiring perkembangan jaman , teknologi informasi yang didalamnya ada media sosial ( medsos) sangat
tepat dan cepat sebagai sarana berbagi informasi baik melalui face book,Watsapp,yautube, instagram dll.
Dalam masa penyelenggaraan PILKADA 2018 ini banyak konten yang berbau kampanye dikemas sangat menarik, baik melalui video, narasi tulisan, ataupun gambar.
Apabila kita sebagai ASN Kemenag (khususnya) kurang bijak menggunakan Medsos dan latah dalam menggunakannya maka akibat kelatahan kita bisa berdampak pada Sanksi yang diberikan oleh Kemen PAN-RB.
Menginat kembali apa yang disampaikan oleh Kepala Kemenag Gresik bapak Supandi dalam rapat Dinas hari Senin tgl 19 Maret 2018 .bahwa Para ASN kemenag agar lebih berhati-hati dalam masa penyelenggaraan Pilkada tahun 2018.
Adapun pesan yang beliau sampaikan terutama larangan menghadiri acara yang ada paslonya apalagi berfoto bersama.
Untuk menghindari sanksi , ASN kemenag harus bisa Netral dalam masa politik.
Apa yang disampaikan beliau mengacu pada
Edaran dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 . Sebagaimana namanya, surat edaran ini berisi apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam masa tersebut.
Surat tersebut diterbitkan dengan mengacu pada berapa peraturan tentang ASN lain yang lebih tinggi, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Ada tujuh larangan yang ditetapkan:
1. melakukan pendekatan terhadap partai politik;
2. memasang atribut yang mempromosikan calon pemimpin daerah;
3. mendeklarasikan dirinya sebagai calon pemimpin daerah;
4. menghadiri deklarasi calon pemimpin daerah dengan atau tanpa atribut partai;
5. mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon kepala daerah melalui media sosial;
6.melakukan foto bersama; dan
7.menjadi pembicara dalam pertemuan partai
Yang dimaksud dengan atribut itu beragam. "Bisa kendaraan partai, kaos, dan lain-lain," sedangkamg kampanye itu menyebarluaskan kampanye melalui medsos.
Antisipasi KemenPAN-RB menerbitkan peraturan soal apa yang tidak boleh dilakukan PNS selama pemilihan umum sesuai dengan apa yang ada dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota
Aturan tersebut, juga telah tertera dalam Pasal 2 huruf F Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di sana tertulis bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Dalam penjelasan pasal itu diperjelas lagi bahwa yang dimaksud dengan netralitas adalah bebas dari pengaruh partai politik.
Termasuk foto bareng calon peserta Pilkada dan like status Facebook [calon].
Sebagaimana larangan lain, aturan ini juga disertai dengan sanksi. Jika melanggar maka PNS akan dijatuhkan sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat.
Ada enam sanksi yang ditetapkan.
Sanksi tingkat sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah yang semuanya berlangsung selama satu tahun.
Sedangkan untuk disiplin berat berupa pemindahan dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Dan terakhir, bisa sampai pemberhentian dengan hormat.
Jika nantinya ditemukan keterlibatan PNS dalam aktivitas politik tersebut, kementerian PAN -RB akan melayangkan surat pemberitahuan kepada pejabat pembina kepegawaian di lokasi yang bersangkutan.
Semoga kita yang ada di ASN Kemenag bisa bersikap lebih arif dan bijaksana dalam bertindak dan semoga tetap dalam lindungan Allah SWT
Komentar
Posting Komentar