KAKANKEMENAG GRESIK HADIRKAN PEJABAT DINAS PENDIDIKAN BAHAS KEBIJAKAN USBN-BK
KAKANKEMENAG GRESIK HADIRKAN PEJABAT DINAS PENDIDIKAN BAHAS KEBIJAKAN USBN-BK
Ada pemandangan yang beda dalam rapat antara Kepala Kantor Kementerian Agama ,Kasi Pendma, dengan para pengawas,,KKM dan Kepala Madrasah.Negeri Gresik. Rapat lanjutan setelah rapat Dinas pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2019 dilanjutkan rapat internal bidang Madrasah. Rapat khusus ini untuk menentukan kebijakan USBN yang diselenggarakan oleh Madrasah khususnya Madrasah Ibtidaiyah. Pada rapat kali ini kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik sengaja menghadirkan pejabat dari Dinas pendidikan Kabupaten Gresik. Yang istimewa dalam rapat kali ini yakni hadirnya Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Gresik yaitu Dra. Nur Maslicah. Pejabat Perempuan cantik yang pernah menjabat sebagai Kabid SMA ,Kabid SMK dan Kabid Pendidikan dasar di Dinas Pendidikan Gresik sengaja diundang untuk turut mengurai benang kusut terkait USBN-BK yang akan di selenggarakan oleh Madrasah Ibtidaiyah .Dalam sambutannya beliau memaparkan tentang kebijakan pemerintah Kabupaten Gresik khususnya di bidang pendidikan yang berkaitan dengan hubungan hierarki antara Sekolah dan Madrasah. Dalam pengelolaan pendidikan dasar di Madrasah dan sekolah, di pemkab belum bisa dipisahkan secara mandiri terkait dengan kebijakan anggaran oleh Pemkab Gresik diantaranya adalah BOS daerah termasuk juga anggaran ujian sekolah berstandar nasional.
Beliau menyampaikan rasa gembira terkait laporan bahwa madrasah sudah seratuspersen siap dalam USBN berbasis komputer yang telah di wacanakan oleh Kantor Kementerian Agama untuk tahun pelajaran 2018-2019.
Tetapi beliau menekankan bahwa pelaksanaan USBN tidak bisa dipisahkan antara Madrasah dan sekolah karena sudah ada aturan yaitu juknis SOP dari pemerintah "Saya merasa tersanjung dan gembira karena Madrasah bisa menyelenggarakan USBN berbasis Komputer 100% atau semuanya, sementara kami di dinas pendidikan untuk tahun ini masih pilot proyek sejumlah 20 lembaga SD di Kabupaten Gresik" ujar beliau. "Akan tetapi USBN belum bisa dipisahkan antara sekolah dan madrasah. jika Madrasah ibtidaiyah menyelenggarakan sendiri maka harus mengikuti juknis SOP yang ada di dinas pendidikan begitu juga aplikasi yang digunakan harus sesuai dengan standart di Dinas Pendidikan termasuk pengolahan data dan nilainya .Untuk USBN berbasis komputer ini di dinas pendidikan belum ada anggarannya. Maka jika dilaksanakan harus ada dana sering antara Madrasah dan sekolah atau antara Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama" penegasan beliau dalam sambutannya.
Perlu kita pahami bahwa Kementerian Agama Kabupaten Gresik sudah lama menyiapkan wacana ujian sekolah UAMBN dan USBN berbasis komputer. Mengingat tahun ini adalah tahun pertama kali madrasah ibtidaiyah menyelenggarakan UAM BN berbasis komputer dan USBN berbasis komputer maka perlu adanya kesiapan baik dari SDM terutama sarana prasarana di lembaga penyelenggara.
Tidak sedikit lembaga madrasah yang kesulitan terkait dg pengadaan sarana .Rapat koordinasi berkali kali yang disertai studi banding ke kabupaten Lumajang dan Probolinggo untuk mempelajari sistem juga sudah menghasilkan aplikasi yang saat ini sudah disimulasikan.
Pada dasarnya untuk UAMBN berbasis komputer yang dikelola oleh internal Kementerian Agama , tidak banyak masalah. Hal ini bisa dilihat pada pelaksanaan try out simulasi sudah mencapai 90% tahap pelaksanaan. Tetapi jika USBN berbasis komputer ini tetap mengikuti juknis SOP dinas pendidikan serta sistem dan aplikasinya harus dari dinas pendidikan,terlebih dilaksanakan hanya satu sesi ada kemungkinan aplikasi data dan pengolahan nilai berbeda. Yang menjadi kekhawatiran KKM dan kepala madrasah adalah harus menyiapkan kembali server dan atau membeli aplikasi dan penunjangnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan USBN.
Pada kesimpulannya sampai pada akhir rapat belum ada keputusan yang final terkait dengan pelaksanaan Apakah madrasah menyelenggarakan USBN berbasis komputer atau kembali kepada papper.
Pada intinya sebelum kita menerapkan kebijakan yang berimplikasi pada khalayak, sarana prasarana, biaya ,atau lainnya harus ada pengkajian yang lebih mendalam serta dilakukan analisis melalui pilot proyek terlebih dahulu.
( Mimbar Pengawas,14-02-2019)
Madrasah Hebat Bermartabat
BalasHapusJosss👍