PROSEDUR MUTASI SISWA MADRASAH . SEKOLAH
Memang tidak ada ketentuan baku tentang format contoh Surat Keterangan Pindah Sekolah (Mutasi Siswa) antar Madrasah. Baik Surat Permohonan Pindah dari orang tua siswa, Surat Keterangan Pindah Sekolah dari Madrasah asal maupun Surat Keterangan Telah Menerima Siswa Pindahan. Sehingga bisa jadi banyak beredar format surat yang bisa saja agak berbeda antar satu daerah dengan daerah lainnya.
Meskipun demikian, Surat Keterangan Pindah Sekolah, baik untuk madrasah maupun sekolah umum lainnya, memiliki ciri-ciri yang hampir serupa.
Mutasi siswa atau perpindahan siswa antar madrasah ataupun antara madrasah dengan sekolah (dan sebaliknya) memang hal yang jamak terjadi. Hal yang melatarbelakanginya bisa beraneka ragam. Salah satunya karena pindahnya domisili orang tua yang tentyunya harus diikuti oleh Sang Anak. Pun berbagai faktor lainnya.
Surat Keterangan Pindah Sekolah
1. Prosedur Pindah Sekolah
Sebelum membahas Surat Keterangan Pindah Sekolah, kita pahami dulu prosedur mutasi siswa (pindah sekolah).
Prosedur pindah madrasah/sekolah inipun bisa jadi antar satu daerah dengan daerah lainnya memiliki perbedaan. Namun secara umum prosedur yang berlaku adalah sebagai berikut:
Orang tua / wali murid mengajukan Surat Permohonan Pindah Sekolah ke madrasah yang hendak ditinggalkan. Beberapa daerah mensyaratkan surat permohonan ini disertai dengan materai.
Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pindah Sekolah berdasarkan Surat Permohonan Pindah Sekolah tersebut. Dalam surat ini disertakan juga alasan kepindahan, nama dan alamat sekolah/madrasah tujuan.
Jika mutasi terjadi antar kabupaten/kota, dibutuhkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah dari kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal. Beberapa daerah tidak mensyaratkan ini.
Orang tua / wali murid menerima Surat Keterangan Pindah Sekolah dan Surat Permohonan Rekomendasi Pindah Sekolah yang ditujukan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota. Orang tua / wali murid membawanya ke Kantor Kemenag kab/Kota untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah.
Kantor Kementerian Agama Kab/Kota asal menerbitkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah.
Orang tua / wali murid membawa Surat Keterangan Pindah Sekolah (dari madrasah asal) dan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah (dari Kantor Kemenag Kab/Kota) ke madarsah atau sekolah tujuan.
Di sekolah atau madrasah tujuan, prosedur untuk pindah masuk adalah sebagai berikut:
Orang tua / wali murid menyerahkan Surat Keterangan Pindah Sekolah yang disertai dengan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah (dari Kantor Kemenag Kab/Kota), foto copy Surat Permohonan Pindah Sekolah (dari orang tua / wali murid), dan raport siswa.
Madrasah / sekolah tujuan menerbitkan Surat Keterangan Telah Menerima Siswa Pindahan.
Orang tua / wali murid menyerahkan Surat Keterangan Telah Menerima Siswa Pindahan (dari madrasah tujuan) ke madrasah / sekolah asal.
Sekali lagi. prosedur di atas bisa jadi sedikit berbeda antar satu daerah dengan daerah lainnya.
2. Contoh Surat Keterangan Pindah Madrasah
Setelah memahami prosedur mutasi siswa sebagaimana di atas, sekarang adalah contoh surat-surat terkait dengan pindah sekolah (mutasi siswa). Surat-surat yang dibutuhkan tersebut antara lain:
Surat Permohonan Pindah Sekolah dari orang tua / wali murid
Surat Keterangan Pindah Sekolah dari madrasah / sekolah asal
Surat Permohonan Rekomendasi Pindah Sekolah dari madrasah asal
Surat Keterangan Telah Menerima Siswa Pindahan dari madrasah / sekolah tujuan
Keempat contoh format surat tersebut dapat diunduh dengan mengklik TAUTAN INI.
Demikianlah prosedur mutasi siswa dan format contoh Surat Keterangan Pindah Sekolah.
TAHAPAN AKREDITASI PAUD ,RA,TK
TAHAPAN AKREDITASI PAUD ,RA,TK Tahapan Akreditasi Akreditasi PAUD dan PNF adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan PAUD dan PNF berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan. Tahapan akreditasi terdiri dari : (1) Permohonan Akreditasi, (2) Pemeriksaan Berkas Awal, (3) Desk Assessment, (4) Visitasi, (5) Validasi dan Verifikasi, (6) Penetapan Status Akreditasi dan Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan (7) Permohonan Reakreditasi. Penilaian (Desk Assessment) Penilaian Akreditasi ( Desk Assessment ) adalah kegiatan menilai dokumen permohonan akreditasi dengan memperhatikan aspek keberadaan, kesesuaian dan kelengkapan dengan mengacu Rubrik Penilaian Akreditasi PAUD/LKP/PKBM BAN PAUD dan PNF. Badan Akreditasi Provinsi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan NonFormal (BAP PAUD dan PNF) menyelenggarakan kegiatan Desk Assessment di provinsi masing-masing. Asesor Desk Assessment diusulkan
Komentar
Posting Komentar