LAPORAN KEGIATAN MADRASAH MUSYAWARAH KERJA PENGAWAS (MKPM) POKJAWAS KABUPATEN GRESIK TAHUN 2026

 

LAPORAN KEGIATAN

MUSYAWARAH KERJA PENGAWAS MADRASAH (MKPM)

POKJAWAS KABUPATEN GRESIK TAHUN 2026

1. PENDAHULUAN

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme, kompetensi, serta peran strategis pengawas madrasah dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan di madrasah, Kelompok Kerja Pengawas (POKJAWAS) Kabupaten Gresik menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Kerja Pengawas Madrasah (MKPM). Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana koordinasi, konsolidasi, dan penguatan kapasitas pengawas madrasah sesuai dengan tuntutan perkembangan pendidikan di era digital dan kebijakan Kementerian Agama.

2. LANDASAN HUKUM

1.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;

2.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

3.       PermenPANRB No. 21 tahun 2010 jo PermenPANRB No 14 Tahun 2016 Tentang jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Keditnya atau Permen PAN dan RB nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;

4.       PermenPANRB No 35 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi JF Apapratur

Sipil Negara;

5.       PermenPANRB No. 13 Tahun 2019 Tentang Penugasan, Penetapan, dan Pembinaan JF Pegawai Negeri Sipil;

6.       Peraturan         Direktur              Jendral                 Guru      dan        Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi;

7.       KepemenPANRB No. 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional;

8.       Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1005/P/2020  tentang  Kriteria  dan  Perangkat  Akreditasi  Pendidikan 

Dasar  dan menengah;   13. Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik  Indonesia Nomor 371/M/2021 tentang Program

Sekolah Penggerak;

14.   PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang JF Pengawas Sekolah;

15.   Perdirjen GTK Nomor 4831 Tahun 2023 Tentang Peran Pengawas Sekolah dalam

Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Pada Satuan Pendidikan

 

3. NAMA DAN BENTUK KEGIATAN

Nama kegiatan ini adalah Musyawarah Kerja Pengawas Madrasah (MKPM) dengan bentuk kegiatan berupa pertemuan, diskusi, dan penyampaian materi oleh narasumber.

4. TUJUAN KEGIATAN

1. Meningkatkan pemahaman pengawas madrasah terkait regulasi, kebijakan, dan pengembangan pengawasan.
2. Membangun sinergi antar pengawas dalam pelaksanaan program pembinaan, supervisi, dan penilaian di madrasah.
3. Menyusun strategi bersama untuk peningkatan mutu pendidikan madrasah.
4. Memberikan penguatan keilmuan dan wawasan pengawas dalam menghadapi tantangan pendidikan era digital.

5. MANFAAT KEGIATAN

1. Terwujudnya kesamaan persepsi dalam pelaksanaan pengawasan di madrasah.
2. Meningkatnya kompetensi dan profesionalitas pengawas.
3. Terbentuknya strategi kerja yang terukur dalam mendukung program prioritas Kementerian Agama.
4. Terjalinnya komunikasi dan kerja sama yang solid antar pengawas.

6. SASARAN

Seluruh pengawas madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

7. TARGET

Tersusunnya rencana tindak lanjut pengawasan madrasah tahun 2026 serta meningkatnya kompetensi pengawas dalam menjalankan tugas dan fungsi kepengawasan.

8. TEMPAT DAN WAKTU KEGIATAN

Hari/Tanggal : Senin, 03 Agustus 2026
Tempat : Kantor POKJAWAS Kemenag Kabupaten Gresik

9. PESERTA

Peserta kegiatan terdiri dari seluruh pengawas madrasah di Kabupaten Gresik sejumlah … orang.

10. RANGKAIAN KEGIATAN

1. Pembukaan dan sambutan.
2. Penyampaian materi:

 - Mulyono , M.Pd ( sambutan )

- Khofiyul arif ( Pendampingan Piloting KBC )

- Dr. Fahrur Rozi ( Persiapan PKG, PKKM )
 - Staf penma  =( terkait data Emis GTK, Bos, Data Siswa
3. Diskusi dan tanya jawab.
4. Perumusan hasil musyawarah kerja.
5. Penutup.

11. EVALUASI KEGIATAN

Secara umum kegiatan MKPM berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan rencana. Peserta sangat antusias mengikuti materi dan aktif dalam sesi diskusi. Namun, perlu dioptimalkan alokasi waktu agar pembahasan lebih mendalam.

12. SARAN

1. Kegiatan musyawarah kerja hendaknya dilaksanakan secara berkala.
2. Materi yang disampaikan disesuaikan dengan kebutuhan aktual pengawas.
3. Perlunya peningkatan sarana pendukung kegiatan agar lebih efektif.

13. TINDAK LANJUT

1. Menyusun rencana kerja pengawas madrasah untuk periode berikutnya.
2. Melaksanakan pengawasan sesuai dengan hasil kesepakatan MKPM.
3. Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Gresik dalam rangka peningkatan mutu pendidikan madrasah.


    

 

Mengetahui,

Ketua Pokjawas  Madrasah

 

 

 

Gresik,  03 Agustus  2026

Pengawas Madrasah

Text Box:  ,

 

 

 

MULYONO, S.Pd., M.Pd.   

  NIP. 197601092005011003                                                              

          

   

        NUR HUDAH, S.Pd.I, M.Pd

          NIP. 197107062005011005

 

 

 

 

Text Box:


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Resume materi

RENCANA AKSI PENGAWAS RA/MADRASAH TRIWULAN 3 TAHUN 2026

1. RHK 2a Melakukan pengawasan melalui pendampingan kepala madrasah dalam penyusunan EDM.

RHK 2b Melakukan pengawasan melalui pendampingan kepala madrasah dalam penyusunan RKAM.

2. RHK 3 Melakukan pengawasan melalui pendampingan kepala madrasah dalam penyusunan Program PKG.

3. RHK 5 Melaksanakan pembimbingan kepada kepala madrasah dan Tim Pengembang Kurikulum madrasah dalam menyusun/mereview Kurikulum Madrasah.

4. RHK 8 Melaksanakan pembimbingan penyusunan rencana pembelajaran yang inklusif.

5. RHK 12 Melaksanakan pengembangan kompetensi/diklat fungsional pengawas madrasah.

6. RHK 13 Membagikan praktik baik pendampingan madrasah dampingan kepada rekan sejawat/komunitas di bidang pendidikan MKPM.

7. RHK 16 Melaksanakan kegiatan yang diinstruksikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

Kesepakatan pkkm

1.     Instrumen PKKM tetap/dimodifikasi sederhana.

2.     Pelaksanaan bulan Oktober–November 2026.

3.     Metode: Maksimal 3 lembaga per hari.

4.     Tempat: Di lembaga masing-masing.

5.     Pengawas 2 yang terdekat dengan domisili

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TAHAPAN AKREDITASI PAUD ,RA,TK

TERBENTUKNYA FORUM KOMUNIKASI PENDIDIKAN AL QURAN ( FKPQ ), SEBAGAI PATNER BERSINERGI ANTARA FKDT DAN FKPP DALAM BERDAKWAH , SEMOGA MEMBAWA BAROKAH .

MAKNA LAMBANG / LOGO KEMENTERIAN AGAMA RI