LAPORAN KEGIATAN MADRASAH MUSYAWARAH KERJA PENGAWAS (MKPM) POKJAWAS KABUPATEN GRESIK TAHUN 2026
LAPORAN
KEGIATAN
MUSYAWARAH
KERJA PENGAWAS MADRASAH (MKPM)
POKJAWAS KABUPATEN GRESIK TAHUN 2026
1. PENDAHULUAN
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme, kompetensi, serta
peran strategis pengawas madrasah dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan
di madrasah, Kelompok Kerja Pengawas (POKJAWAS) Kabupaten Gresik
menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Kerja Pengawas Madrasah (MKPM). Kegiatan
ini diharapkan menjadi sarana koordinasi, konsolidasi, dan penguatan kapasitas
pengawas madrasah sesuai dengan tuntutan perkembangan pendidikan di era digital
dan kebijakan Kementerian Agama.
2. LANDASAN HUKUM
1.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57
Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.
PermenPANRB No. 21 tahun 2010 jo PermenPANRB No
14 Tahun 2016 Tentang jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Keditnya
atau Permen PAN dan RB nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun
2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
4.
PermenPANRB No 35 Tahun 2017 Tentang Standar
Kompetensi JF Apapratur
Sipil Negara;
5.
PermenPANRB No. 13 Tahun 2019 Tentang Penugasan,
Penetapan, dan Pembinaan JF Pegawai Negeri Sipil;
6.
Peraturan Direktur
Jendral Guru dan Tenaga
Kependidikan Nomor 6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan
Profesi;
7.
KepemenPANRB No. 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional;
8.
Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1005/P/2020
tentang Kriteria dan
Perangkat Akreditasi Pendidikan
Dasar dan menengah; 13. Surat Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 371/M/2021 tentang Program
Sekolah Penggerak;
14. PermenPANRB
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang JF Pengawas Sekolah;
15. Perdirjen
GTK Nomor 4831 Tahun 2023 Tentang Peran Pengawas Sekolah dalam
Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar
Pada Satuan Pendidikan
3. NAMA DAN BENTUK KEGIATAN
Nama kegiatan ini adalah Musyawarah Kerja Pengawas Madrasah
(MKPM) dengan bentuk kegiatan berupa pertemuan, diskusi, dan penyampaian materi
oleh narasumber.
4. TUJUAN KEGIATAN
1. Meningkatkan pemahaman pengawas madrasah terkait
regulasi, kebijakan, dan pengembangan pengawasan.
2. Membangun sinergi antar pengawas dalam pelaksanaan program pembinaan,
supervisi, dan penilaian di madrasah.
3. Menyusun strategi bersama untuk peningkatan mutu pendidikan madrasah.
4. Memberikan penguatan keilmuan dan wawasan pengawas dalam menghadapi
tantangan pendidikan era digital.
5. MANFAAT KEGIATAN
1. Terwujudnya kesamaan persepsi dalam pelaksanaan
pengawasan di madrasah.
2. Meningkatnya kompetensi dan profesionalitas pengawas.
3. Terbentuknya strategi kerja yang terukur dalam mendukung program prioritas
Kementerian Agama.
4. Terjalinnya komunikasi dan kerja sama yang solid antar pengawas.
6. SASARAN
Seluruh pengawas madrasah di lingkungan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Gresik.
7. TARGET
Tersusunnya rencana tindak lanjut pengawasan madrasah tahun
2026 serta meningkatnya kompetensi pengawas dalam menjalankan tugas dan fungsi
kepengawasan.
8. TEMPAT DAN WAKTU KEGIATAN
Hari/Tanggal : Senin, 03 Agustus 2026
Tempat : Kantor POKJAWAS Kemenag Kabupaten Gresik
9. PESERTA
Peserta kegiatan terdiri dari seluruh pengawas madrasah di
Kabupaten Gresik sejumlah … orang.
10. RANGKAIAN KEGIATAN
1. Pembukaan dan sambutan.
2. Penyampaian materi:
- Mulyono , M.Pd (
sambutan )
- Khofiyul arif ( Pendampingan Piloting KBC )
- Dr. Fahrur Rozi ( Persiapan PKG, PKKM )
- Staf penma =( terkait data Emis GTK, Bos, Data Siswa
3. Diskusi dan tanya jawab.
4. Perumusan hasil musyawarah kerja.
5. Penutup.
11. EVALUASI KEGIATAN
Secara umum kegiatan MKPM berjalan dengan baik dan lancar
sesuai dengan rencana. Peserta sangat antusias mengikuti materi dan aktif dalam
sesi diskusi. Namun, perlu dioptimalkan alokasi waktu agar pembahasan lebih
mendalam.
12. SARAN
1. Kegiatan musyawarah kerja hendaknya dilaksanakan secara
berkala.
2. Materi yang disampaikan disesuaikan dengan kebutuhan aktual pengawas.
3. Perlunya peningkatan sarana pendukung kegiatan agar lebih efektif.
13. TINDAK LANJUT
1. Menyusun rencana kerja pengawas madrasah untuk periode
berikutnya.
2. Melaksanakan pengawasan sesuai dengan hasil kesepakatan MKPM.
3. Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Gresik dalam
rangka peningkatan mutu pendidikan madrasah.
|
Mengetahui, Ketua
Pokjawas Madrasah |
|
Gresik, 03 Agustus 2026 Pengawas Madrasah
|
|
MULYONO, S.Pd., M.Pd. NIP. 197601092005011003
|
NUR HUDAH, S.Pd.I, M.Pd NIP. 197107062005011005 |
|
|
|
|


Resume materi
RENCANA AKSI PENGAWAS RA/MADRASAH TRIWULAN 3 TAHUN 2026
1. RHK 2a Melakukan pengawasan melalui pendampingan kepala madrasah dalam
penyusunan EDM.
RHK 2b Melakukan pengawasan melalui pendampingan kepala madrasah dalam
penyusunan RKAM.
2. RHK 3 Melakukan pengawasan melalui pendampingan kepala madrasah dalam
penyusunan Program PKG.
3. RHK 5 Melaksanakan pembimbingan kepada kepala madrasah dan Tim
Pengembang Kurikulum madrasah dalam menyusun/mereview Kurikulum Madrasah.
4. RHK 8 Melaksanakan pembimbingan penyusunan rencana pembelajaran yang
inklusif.
5. RHK 12 Melaksanakan pengembangan kompetensi/diklat fungsional pengawas
madrasah.
6. RHK 13 Membagikan praktik baik pendampingan madrasah dampingan kepada
rekan sejawat/komunitas di bidang pendidikan MKPM.
7. RHK 16 Melaksanakan kegiatan yang diinstruksikan oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Kesepakatan pkkm
1. Instrumen
PKKM tetap/dimodifikasi sederhana.
2. Pelaksanaan
bulan Oktober–November 2026.
3. Metode:
Maksimal 3 lembaga per hari.
4. Tempat: Di
lembaga masing-masing.
5. Pengawas 2
yang terdekat dengan domisili



Komentar
Posting Komentar