MUSYAWARAH KERJA PENGAWAS MADRASAH TSANAWIYAH ( Penguatan Digitalisasi Madrasah melalui DIGDAYA )

 


MUSYAWARAH KERJA PENGAWAS MADRASAH TSANAWIYAH

Penguatan Digitalisasi Madrasah melalui DIGDAYA

 

PENDAHULUAN

Transformasi digital telah menjadi bagian penting dalam pengelolaan pendidikan, termasuk pada satuan pendidikan madrasah. Digitalisasi tidak hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi, tetapi juga peningkatan tata kelola, pengawasan akademik, administrasi, dan pelayanan pendidikan. Musyawarah Kerja ini hadir untuk memperkuat kompetensi pengawas madrasah dalam platform implementasi DIGDAYA.

 II LANDASAN HUKUM

1. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. PP No.57 Tahun 2021 tentang SNP.
4. PMA tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
5. KMA tentang Pedoman Pengawasan Madrasah.
6. Program Kerja Pokjawas Kabupaten Gresik Tahun 2026.
7. Kebijakan Kementerian Agama tentang Transformasi Madrasah Digital.

 III NAMA DAN BENTUK KEGIATAN

Nama: Musyawarah Kerja Pengawas Madrasah Tsanawiyah.
Tema: Penguatan Digitalisasi Madrasah melalui DIGDAYA.
Bentuk: Musyawarah, diskusi, presentasi, praktik DIGDAYA, dan evaluasi.

 IV TUJUAN

Meningkatkan kompetensi pengawas digital, memperkuat pemahaman penggunaan DIGDAYA, meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis digital, dan menyusun strategi pendampingan madrasah.

V MANFAAT

Meningkatkan kompetensi pengawas, kualitas layanan kepengawasan, percepatan transformasi madrasah digital, efisiensi administrasi, dan mutu pendidikan.

VI SASARAN

Seluruh Pengawas Madrasah Tsanawiyah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

TARGET VII

Seluruh peserta memahami DIGDAYA dan mampu mengimplementasikannya di madrasah binaan.

VIII TEMPAT DAN WAKTU

Jumat, 24 Juli 2026 bertempat di Ruang Pokjawas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

IX PESERTA

Seluruh Pengawas Madrasah Tsanawiyah Kabupaten Gresik.

 X RANGKAIAN KEGIATAN

Registrasi, pembukaan, Penyediaan, penyampaian materi, praktik DIGDAYA, diskusi, evaluasi, penyusunan RTL, dan penutupan.

 XI EVALUASI

Peserta aktif, memahami penggunaan DIGDAYA, dan diperlukan pendampingan lanjutan.

 XII SARAN

Pelatihan dilaksanakan secara berkala, pendampingan berkelanjutan, serta pengembangan inovasi digital.

XIII TINDAK LANJUT

Pendampingan implementasi DIGDAYA, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, dan berbagi praktik dengan baik.

PENUTUP

Laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan dokumentasi kepengawasan.

 

 

 

 

 

 

 

BUKTI DOKUMENTASI KEGIATAN

Kegiatan: Pelatihan/Pendampingan Pemanfaatan Media Digital dan Penyusunan Konten Pembelajaran.
Dokumen ini memuat foto-foto sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.

Dokumentasi 1

Dokumentasi 2

Dokumentasi 3

Dokumentasi 4

Dokumentasi 5

Dokumentasi 4

Dokumentasi 5

Dokumentasi 6

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dokumentasi 6

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TAHAPAN AKREDITASI PAUD ,RA,TK

TERBENTUKNYA FORUM KOMUNIKASI PENDIDIKAN AL QURAN ( FKPQ ), SEBAGAI PATNER BERSINERGI ANTARA FKDT DAN FKPP DALAM BERDAKWAH , SEMOGA MEMBAWA BAROKAH .

MAKNA LAMBANG / LOGO KEMENTERIAN AGAMA RI