MUSYAWARAH KERJA PENGAWAS MADRASAH TSANAWIYAH ( Penguatan Digitalisasi Madrasah melalui DIGDAYA )
MUSYAWARAH KERJA PENGAWAS MADRASAH TSANAWIYAH
Penguatan Digitalisasi Madrasah melalui DIGDAYA
PENDAHULUAN
Transformasi digital telah menjadi bagian penting dalam pengelolaan pendidikan, termasuk pada satuan pendidikan madrasah. Digitalisasi tidak hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi, tetapi juga peningkatan tata kelola, pengawasan akademik, administrasi, dan pelayanan pendidikan. Musyawarah Kerja ini hadir untuk memperkuat kompetensi pengawas madrasah dalam platform implementasi DIGDAYA.
II LANDASAN HUKUM
1. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. PP No.57 Tahun 2021 tentang SNP.
4. PMA tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
5. KMA tentang Pedoman Pengawasan Madrasah.
6. Program Kerja Pokjawas Kabupaten Gresik Tahun 2026.
7. Kebijakan Kementerian Agama tentang Transformasi Madrasah Digital.
III NAMA DAN BENTUK KEGIATAN
Nama: Musyawarah Kerja Pengawas Madrasah Tsanawiyah.
Tema: Penguatan Digitalisasi Madrasah melalui DIGDAYA.
Bentuk: Musyawarah, diskusi, presentasi, praktik DIGDAYA, dan evaluasi.
IV TUJUAN
Meningkatkan kompetensi pengawas digital, memperkuat pemahaman penggunaan DIGDAYA, meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis digital, dan menyusun strategi pendampingan madrasah.
V MANFAAT
Meningkatkan kompetensi pengawas, kualitas layanan kepengawasan, percepatan transformasi madrasah digital, efisiensi administrasi, dan mutu pendidikan.
VI SASARAN
Seluruh Pengawas Madrasah Tsanawiyah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
TARGET VII
Seluruh peserta memahami DIGDAYA dan mampu mengimplementasikannya di madrasah binaan.
VIII TEMPAT DAN WAKTU
Jumat, 24 Juli 2026 bertempat di Ruang Pokjawas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
IX PESERTA
Seluruh Pengawas Madrasah Tsanawiyah Kabupaten Gresik.
X RANGKAIAN KEGIATAN
Registrasi, pembukaan, Penyediaan, penyampaian materi, praktik DIGDAYA, diskusi, evaluasi, penyusunan RTL, dan penutupan.
XI EVALUASI
Peserta aktif, memahami penggunaan DIGDAYA, dan diperlukan pendampingan lanjutan.
XII SARAN
Pelatihan dilaksanakan secara berkala, pendampingan berkelanjutan, serta pengembangan inovasi digital.
XIII TINDAK LANJUT
Pendampingan implementasi DIGDAYA, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, dan berbagi praktik dengan baik.
PENUTUP
Laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan dokumentasi kepengawasan.
BUKTI DOKUMENTASI KEGIATAN
Kegiatan: Pelatihan/Pendampingan Pemanfaatan Media Digital dan Penyusunan Konten Pembelajaran.
Dokumen ini memuat foto-foto sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.
Dokumentasi 1
Dokumentasi 2
Dokumentasi 3
Dokumentasi 4
Dokumentasi 5
Dokumentasi 4
Dokumentasi 5
Dokumentasi 6
Dokumentasi 6
Komentar
Posting Komentar